JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan perkara korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Bathin Pengembang Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi memasuki babak baru.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi itu sudah memasuki tahapan pembacaan nota pembelaan alias pledoi dan replik dari terdakwa. Dipimpin ketua majelis hakim, Morilam Purba, sidang pembacaan pledoi atau pembelaan berlangsung secara daring.
Sesuai jadwal sidang penyampaian pembelaan terdakwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, hak untuk menyampaikan pembelaan diri secara pribadi, tidak diambil oleh terdakwa.
Penasehat Hukum terdakwa, dalam nota pembelaannya mengungkapkan keinginan kliennya agar dijatuhi vonis hukuman pidana seringan-ringannya atau putusan yang seadil-adilnya. Penasehat Hukum meminta kepada majelis hakim sebagai penengah dan melihat fakta hukum di persidangan.
Ditambah terdakwa sudah mangakui perbuatannya dan bersikap kooperatif, serta tidak menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. “Berdasarkan fakta-fakta persidangan, kami tim penasehat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Bukan tidak ada alasan, karena dalam persidangan terdakwa sudah terbuka atas kasus yang menimpa dirinya,” sebut Helmi, Penasehat Hukum terdakwa.
Setelah pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Muhammad Rahviq Bin ISMET, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tannggapan lisan. Dalam tanggapannya menegaskan tetap dengan tuntutannya.
Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun, menuntut Muhammad Rahviq dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Hukuman pidana itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, Rahviq, dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
